Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa hakim yang mengadili perkara hak cipta yang melibatkan musisi Agnez Mo. Komisi III meminta hal ini setelah menggelar pertemuan dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang juga membahas kasus Agnez Mo.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara bernomor bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, usai rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Diketahui, hakim yang mengadili perkara Agnez Mo, memutuskan pelantun "Tak Ada Logika" itu untuk membayar denda royalti Rp 1,5 miliar. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dalam tiga konser komersial, tanpa izin.
Habiburokhman mengatakan, menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan putusan yang dibuat hakim tak sesuai peraturan. Karenanya, pihaknya meminta Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang mengadili perkara perdata itu.
Baca Juga: Agnez Mo Ngaku Jadi Tumbal Musisi Terkait Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). (NTVNews.id)
"Yang diduga pemeriksaan dan putusan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas politisi Gerindra ini.
Selain itu, Komisi III meminta MA membuat surat edaran atau pedoman untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," jelasnya.
Permintaan ini, merupakan beberapa poin dari kesimpulan yang dibuat Komisi III, usai rapat dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Agnez Mo, pihak penyanyi yang diwakili Tantri Kotak, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam rapat itu ditegaskan, bahwa pihak yang harus membayar royalti lagu ialah penyelenggara konser, bukan penyanyi.