A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Catatan Keuangan dari Kantor PT IIM - Ntvnews.id

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Catatan Keuangan dari Kantor PT IIM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 21:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Insight Investments Management (IIM) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita catatan keuangan hingga dua unit mobil.

"Penyidik mengamankan dokumen terkait dengan catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Juni 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut pada hari Jumat ini (20/6) di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Terpopuler: Sosok Pramugari Theresia Meila Diduga Selingkuhan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Profil Al Muzzammil Yusuf

Budi mengatakan bahwa penyidik KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara tersebut. 

Akan tetapi, dia mengaku belum bisa menyampaikannya pada saat ini.

"Kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang dimaksud siapa saja," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam konteks lembaga antirasuah ini berupaya dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini nilainya cukup besar.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Baca juga: Sosok Pramugari Cantik Theresia Meila Diduga Selingkuhan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM pada tahun 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK lantas mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (Sumber:Antara)

x|close