A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

PP 28/2024 Jadi Perhatian Daerah Penghasil Tembakau seperti Bondowoso - Ntvnews.id

PP 28/2024 Jadi Perhatian Daerah Penghasil Tembakau seperti Bondowoso

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 20:39
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau di Aceh Besar. Petani tembakau di Aceh Besar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan mendapat reaksi dari sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya adalah Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, yang menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif aturan tersebut terhadap petani dan perekonomian lokal, khususnya di wilayah sentra tembakau seperti Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, Hamid secara terang-terangan mendorong adanya pembatalan sejumlah pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap merugikan sektor tembakau.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," ujar Hamid dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Hamid, deregulasi sangat diperlukan untuk memangkas aturan-aturan yang dinilai tidak efektif dan justru membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa pertanian tembakau masih menjadi sumber nafkah utama bagi banyak warga di Bondowoso.

Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso menunjukkan bahwa luas lahan tembakau pada tahun 2024 mencapai 8.424,40 hektare. Dengan cakupan sebesar itu, keberadaan PP 28/2024 menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan sektor ini. Hamid menilai bahwa tekanan terhadap industri hilir tembakau akan berdampak langsung pada serapan hasil pertanian dari hulu.

"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan terhadap penjualan dan iklan produk tembakau dalam radius tertentu dari satuan pendidikan dan taman bermain anak. Menurut Hamid, kebijakan ini bisa menurunkan permintaan terhadap produk tembakau dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak reklame.

Ia juga menggarisbawahi ancaman terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendanaan daerah. Pada 2024, Bondowoso tercatat menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp65,5 miliar.

"Pelaksanaan PP 28/2024 mengatur masalah produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau yang akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani dan kesejahteraan mereka," papar Hamid.

Meski memahami pentingnya isu kesehatan dalam perumusan kebijakan, Hamid mengingatkan agar pemerintah pusat juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang muncul. Ia menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dan lokal.

"Untuk itu Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan perlindungan bagi petani tembakau dari sisi efisiensi usaha taninya, misal bantuan sarana dan prasarana dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Hamid berharap, dengan keterlibatan semua pemangku kepentingan, akan ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan petani serta pelaku industri tembakau, khususnya di daerah penghasil seperti Bondowoso.

x|close