Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook, pada hari ini.
"Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 20 Juni 2025.
Pemeriksaan Nadiem dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku menteri di masa pengadaan ini dilaksanakan, yakni tahun 2019-2022.
Salah satu hal yang menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.
"Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," papar Harli.
Sementara, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan ini.
"(Nadiem) akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Hotman Paris, Jumat, 23 Juni 2025.
Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa, 20 Mei 2025.
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," ujar Harli.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Tapi, anggaran untuk pengadaan Chromebook ini sebesar Rp 9,9 triliun.