Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Persidangan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hadir langsung dalam sidang tersebut. Kedua pejabat tinggi negara itu didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan.
Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk memberikan keterangan resmi.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Oleh karena itu, untuk DPR yang akan memberikan keterangan adalah Utut Adianto dan Bob Hasan, kemudian dari Pemerintah adalah Supratman dan Sjafrie," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang.
Baca Juga: Mabes TNI Telusuri Pengakuan Marcella Santoso Soal Konten Negatif RUU TNI
Lima perkara uji formal UU TNI yang disidangkan kali ini mencakup Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Perkara Nomor 45 diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Selanjutnya, Perkara Nomor 56 dimohonkan oleh tiga mahasiswa FH UI lainnya: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Perkara Nomor 69 diajukan oleh lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yaitu Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
Baca Juga: Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI
Perkara Nomor 75 terdaftar atas nama empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Sementara itu, Perkara Nomor 81 diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta individu seperti Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Kelima perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan, menyusul sejumlah permohonan uji formal lainnya yang sebelumnya telah diputuskan tidak dapat diterima oleh MK. Pada Kamis (5/6), Mahkamah menyatakan lima perkara uji formal tidak memenuhi syarat karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Kelima perkara itu adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.
(Sumber: Antara)