BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 11:55
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan dapat kembali diaktifkan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Hal ini disampaikan menyusul penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta PBI JK per Mei 2025.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025 menjelaskan bahwa syarat pertama adalah peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025.

Kedua, peserta harus masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

“Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Rizzky.

Baca Juga: Mensos Coret 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan karena Dianggap Sudah Sejahtera

Ia menambahkan bahwa peserta yang ingin statusnya diaktifkan kembali dapat menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos), yang kemudian akan melakukan proses verifikasi.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," katanya.

Menurut Rizzky, penonaktifan kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Pemprov DKI akan Luncurkan BPJS Kesehatan untuk Hewan Peliharaan

Ia menjelaskan bahwa mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan mengacu pada data DTSEN.

“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” jelas Rizzky.

Peserta dapat memeriksa status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA via WhatsApp di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkasnya.

(Sumber: Antara)

x|close