Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam 2 Bulan, 60 Persen Direhabilitasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 12:38
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditunjukan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025. Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditunjukan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap telah menangkap 1.672 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam periode Mei hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 persen pelaku akan menjalani program rehabilitasi, sedangkan sisanya dikenai proses hukum sebagai pengedar narkoba.

“Sebanyak 60 persen dari tersangka yang diamankan kita lakukan rehabilitasi, yang lainnya pelaku pengedar narkoba sehingga dilanjutkan proses penegakan hukum,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Ahmad juga menyebut, angka tersebut setara dengan rata-rata 27 penangkapan setiap hari, yang menurutnya mencerminkan tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kondisi demikian memperlihatkan sangat rentannya masyarakat kita terkena atau ikut di dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dari ribuan tersangka tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya, ganja seberat 179,19 kilogram, sabu 33,15 kilogram, ekstasi sebanyak 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kilogram, serta 196.327 butir obat-obatan berbahaya. Selain itu, polisi turut menyita 2.360 mililiter liquid THC, 7,86 kilogram serbuk bibit sinte jenis MDMB-4en-PINACA, 1,48 gram kokain, dan 1,56 kilogram heroin.

Untuk para pelaku yang diduga sebagai pengedar, Ahmad menegaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, kemudian hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun,” tutur Ahmad.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih aktif dalam memerangi narkoba, serta mengingatkan akan bahaya narkotika terhadap kesehatan fisik maupun mental.

“Tolong sampaikan kepada keluarga kita semua ya bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik atau psikis. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika,” pungkasnya.

(Sumber: Antara)

x|close