DPR Minta Kejagung Tak Sembarang Nyadap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 16:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani telah melakukan nota kerja sama dengan empat layanan telekomunikasi, dalam rangka memperkuat kinerja intelijen terutama terkait penyadapan.

Keempat perusahaan itu antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengingatkan agar upaya penegakan hukum tak harus melanggar hak privasi masyarakat. Ia pun mengimbau, kerja sama Kejagung itu diimbau hanya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

"Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga," ujar Sarifuddin Sudding, Kamis, 26 Juni 2025.

Sudding pun mengimbau kerja sama antara Kejagung dengan empat penyedia layanan komunikasi tidak melanggar privasi masyarakat. Ia mengingatkan, Kejagung tak sembarang melakukan penyadapan terhadap masyarakat.

"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," jelasnya.

Sudding meminta nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan itu harus diawasi secara ketat. Sehingga tak menimbulkan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tandas Sudding.

x|close