Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari para pedagang di platform e-commerce memicu gelombang protes. Unggahan Instagram Menkeu Sri Mulyani Indrawati diserbu ribuan komentar warganet karena merasa kebijakan tersebut bakal memberatkan pelaku UMKM di dunia digital.
Pantauan pada Kamis, 26 Juni 2025 menunjukkan, akun Instagram @smindrawati dibanjiri komentar bernada protes. Kritik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aturan pajak bagi pedagang online sedang dalam tahap finalisasi.
Nantinya, pajak sebesar 0,5% dari omzet akan dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, khususnya bagi pedagang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dianggap membebani pelaku UMKM yang selama ini telah menghadapi berbagai potongan dari platform e-commerce.
"Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil," tulis akun @heil.
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh pengguna lain yang menilai kebijakan ini kurang berpihak kepada penjual kecil yang baru merintis usahanya.
"Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa," tulis akun @hany*8y.
Selain mengkhawatirkan kondisi pedagang, warganet juga menyoroti potensi naiknya harga barang sebagai dampak lanjutan dari pemotongan pajak ini. Efek domino terhadap daya beli masyarakat pun menjadi kekhawatiran tersendiri.
"Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu," ujar akun @kmaman*.
Saat kritik membanjiri, Kementerian Keuangan dan DJP hingga kini belum memberikan pernyataan langsungterkait respons publik tersebut. Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan pemerataan kewajiban bagi pelaku usaha di ranah digital.
Namun demikian, gelombang reaksi di media sosial menunjukkan bahwa masyarakat, terutama pelaku UMKM digital, merasa belum mendapatkan perlindungan yang cukup dari kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah meninjau ulang dampak langsung terhadap pelaku usaha kecil sebelum kebijakan resmi diberlakukan.