A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hasto Bantah Talangi Duit Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 M - Ntvnews.id

Hasto Bantah Talangi Duit Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 19:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah telah menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar.

Ia mengklaim bahwa hal tersebut hanya merupakan akal-akalan advokat Donny Tri Istiqomah, serta terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, yang mencatut namanya.

"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu," kata Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Diketahui, keterangan penalangan dana suap tersebut sebelumnya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019, yang diputar pada sidang pemeriksaan saksi Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Hasto mengatakan, istilah dana talangan tersebut pertama kali mencuat saat Saeful berbohong kepada istrinya.

Ketika itu, Saeful disebutkan pulang terlambat ke rumah, sehingga membawa-bawa nama Hasto serta adanya dana talangan dari Sekjen PDIP tersebut, saat menjelaskan alasan kepada istrinya.

Begitu juga dengan Dony, dia mengungkapkan keterangan Donny di persidangan mengenai adanya dana talangan dari dirinya untuk diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun juga tidak benar.

"Itu bukan dana dari saya," ucap Hasto.

Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Ia diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close