Kejagung: PP Nomor 24/2025 Permudah Penegak Hukum Ungkap Tindak Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 13:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Jaksa Agung St. Burhanuddin (kanan). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Jaksa Agung St. Burhanuddin (kanan). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku akan menjadi dorongan positif bagi aparat penegak hukum dalam mempercepat proses pengungkapan kasus pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dapat mendorong saksi pelaku atau justice collaborator untuk berani memberikan informasi penting terkait kasus yang tengah ditangani aparat.

“Ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan suatu tindak pidana atau peristiwa pidana,” ujar Harli di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya jaminan dan perlakuan khusus dalam bentuk keringanan hukuman, para saksi pelaku diharapkan tidak lagi merasa ragu untuk bersuara.

“Karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” imbuhnya.

Menurut Harli, kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas keberanian saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dalam proses hukum.

“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap suatu peristiwa pidana,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut.

Sebagai informasi, PP Nomor 24 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa saksi pelaku bisa memperoleh penghargaan dalam bentuk pengurangan hukuman, pembebasan bersyarat, tambahan remisi, serta berbagai hak lain yang dimiliki narapidana.

(Sumber: Antara)

x|close