KPK Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 13:40
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Pemeriksaan terhadap enam orang saksi dilakukan selama tiga hari berturut-turut, sejak 23 hingga 25 Juni 2025.

“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 26 Juni 2025, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa tiap harinya penyidik memeriksa dua saksi. Seluruhnya merupakan individu yang diduga mengetahui proses pengadaan yang berlangsung pada periode 2020–2021.

Pada Senin, 23 Juni 2025, penyidik memeriksa Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) Setjen MPR RI untuk periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, yang menjabat sebagai anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) pada tahun 2020.

Kemudian pada Selasa, 24 Juni 2025, giliran Dyastasita Widya Budi, pejabat pembuat komitmen di Setjen MPR RI tahun 2020, serta Kepala UKPBJ pada tahun yang sama, Joni Jondriman.

Sementara itu, dua saksi lain yang dimintai keterangan pada Rabu (25/6) adalah Kartika Indriati Sekarsari, pejabat PBJ Setjen MPR RI periode 2020–2023, dan Darojat Agung Sasmita Aji, yang juga pernah menjabat dalam Pokja-UKPBJ tahun 2020.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025, menyusul pengusutan kasus dugaan gratifikasi di MPR RI. Beberapa hari setelah pengumuman tersebut, tepatnya pada 23 Juni, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus tersebut masih satu orang.

“Jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar,” ujar Budi.

(Sumber: Antara)

x|close