A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Begini Tanggapan DPR - Ntvnews.id

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Begini Tanggapan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 20:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Paling cepat, pemilu daerah digelar setelah dua tahun pelantikan presiden atau anggota DPR RI.

Komisi II DPR, yang membidangi masalah pemilu, bakal menindaklanjuti putusan itu dengan berdiskusi dan menyusun formula yang tepat untuk bisa memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

"Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menilai, salah satu hal yang perlu dikaji adalah adanya jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Hal itu bisa berdampak pada kekosongan jabatan di tingkat lokal, mulai dari kepala daerah hingga DPRD.

"Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031," jelas Rifqinizamy.

"Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," imbuh dia.

Karenanya, perlu norma transisi, utamanya bagi anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab tidak ada mekanisme penunjukan penjabat seperti halnya kepala daerah.

"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," tutur Rifqinizamy.

Rifqinizamy pun memastikan Komisi II menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu perhatian utama untuk memperbaiki sistem politik hukum nasional.

"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami," tandasnya.

x|close