Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan mengkaji kemungkinan pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha hiburan malam.
Hal ini menyusul keluhan dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang menilai beban pajak hiburan saat ini terlalu memberatkan.
"Jadi kami kaji ya," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Pramono menyindir fenomena umum di kalangan pengusaha. Menurutnya, ketika usaha berjalan baik dan menghasilkan keuntungan, para pengusaha cenderung diam. Namun, saat menghadapi tekanan, mereka ramai-ramai menyuarakan keluhan.
"Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung, Diam. kalau lagi keteken, woro woro," imbuh Pramono sembari berkelakar.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Ketua Asphija, Hana Suryani, sebelumnya mengungkapkan keresahan para pelaku usaha hiburan malam seperti karaoke, kelab malam, bar, diskotek, hingga spa.
Ia menyoroti tingginya pajak hiburan malam yang mencapai 40 persen di Jakarta, dan bahkan disebut-sebut bisa naik menjadi 75 persen.
Menurut Hana, masalah ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak 2020, sebelum pandemi Covid-19, pajak hiburan sudah dinaikkan menjadi 25 persen.
Saat pandemi melanda, tempat-tempat hiburan harus tutup total selama bertahun-tahun. Dan ketika sektor ini mulai bangkit di 2024, pajak malah dinaikkan lagi menjadi 40 persen.