A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit - Ntvnews.id

Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 19:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

"Benar, yang bersangkutan hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan perkara pencairan kredit Terkait dengan PT Sritex," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Harli mengatakan bahwa Megawati diperiksa atas jabatannya sebagai Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

“Penyidik hendak mendalami apakah ada kaitan perusahaan ini dengan Sritex,” katanya.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Umum Sritex Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menanyakan Megawati terkait pencairan kredit di PT Sritex.

“Apakah bahwa kredit ini juga sampai atau mengalirnya seperti apa? Apakah ikut ke perusahaan itu atau tidak? Atau seberapa jauh pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI senilai Rp692.987.592.188,00 tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Soal Kasus Sritex

Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” tandasnya. (Sumber:Antara)

x|close