Bobby Nasution Tegaskan ASN Pemprov Sumut Sudah Berulang Kali Diingatkan Tak Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 17:36
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gubernur terpilih Sumatera Utara Bobby Nasution Gubernur terpilih Sumatera Utara Bobby Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar menjauhi praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," ujar Bobby di Medan, Senin, 30 Juni 2025.

Meski menyayangkan insiden tersebut, Bobby menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati tindakan yang diambil KPK terhadap Topan.

"Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK," jelasnya.

Baca Juga: Topan Ginting Ditangkap KPK, Masyarakat Medan Syukuran Kirim Karangan Bunga: Dari Warga yang Terzalimi

Topan dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemprov Sumut juga terjerat kasus serupa.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumut juga menahan Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, karena dugaan korupsi dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau di Deli Serdang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp817 juta.

Bobby menegaskan bahwa peringatan sudah berulang kali disampaikan kepada jajaran ASN agar tidak terlibat korupsi.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK, Menteri Dody: Innalillahi, Saya Terpukul

"Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Sumut.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Tersangka lain adalah HEL, dari proyek yang dijalankan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dua tersangka tambahan berasal dari pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

"RAY ini adalah anak dari KIR," ujar Asep.

Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan senilai total Rp231,8 miliar.

Menurut Asep, Topan selaku Kadis PUPR Sumut memberikan instruksi kepada RES agar menunjuk KIR sebagai mitra pelaksana proyek tanpa melalui prosedur lelang sebagaimana mestinya. Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai total Rp157,8 miliar.

"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," jelasnya.

Lebih lanjut, KIR dan RES disebut telah merekayasa proses e-katalog agar PT DGN dapat memenangkan tender proyek pembangunan tersebut.

"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," tutup Asep.

(Sumber: Antara)

x|close