Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengundang tiga menteri guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Rapat dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah. Rapat konsultasi ini, diungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta Pimpinan Baleg, Pimpinan Komisi II, Pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya," tulis akun Instagram @sufmi_dasco, dalam unggahannya, Senin, 30 Juni 2025.
Ketiga menteri yang hadir yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Rapat konsultasi digelar di ruang rapat Pimpinan, Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta.
Akhir pekan lalu, MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah maupun lokal. MK lantas mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Pemilu daerah, juga paling cepat digelar 2 tahun usai pelantikan presiden atau anggota DPR.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Instagram)
Perludem memandang pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja.
Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pengaturan pada UU Pemilu yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, dibarengi dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.