Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024.
"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi ke-13 orang tersebut mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan efektif untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,1 triliun itu.
"Pencegahan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Catatan Keuangan dan Tabungan dalam Kasus EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Ketika ditanya soal identitas atau inisial pihak-pihak yang dicegah, Budi menegaskan bahwa KPK belum dapat mengungkapkannya ke publik.
"KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut," ucapnya.
Langkah pencegahan ini menyusul rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Pada 26 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu lokasi lainnya di Gatot Subroto, Jakarta.
Di hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan pembukaan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC tersebut. Selain itu, KPK memeriksa seorang saksi kunci, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. (Sumber: Antara)