A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Trliun di BRI - Ntvnews.id

KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Trliun di BRI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 18:51
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024.

"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi ke-13 orang tersebut mulai berlaku sejak 27 Juni 2025. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan efektif untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,1 triliun itu. 

"Pencegahan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Catatan Keuangan dan Tabungan dalam Kasus EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).  <b>(ANTARA/Rio Feisal)</b> Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketika ditanya soal identitas atau inisial pihak-pihak yang dicegah, Budi menegaskan bahwa KPK belum dapat mengungkapkannya ke publik.

"KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut," ucapnya.

Langkah pencegahan ini menyusul rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Pada 26 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu lokasi lainnya di Gatot Subroto, Jakarta.

Di hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan pembukaan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC tersebut. Selain itu, KPK memeriksa seorang saksi kunci, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. (Sumber: Antara)

x|close