Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
“Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) terkait dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat EDC senilai sekitar Rp2,1 triliun. Namun, hingga kini KPK masih belum menyampaikan secara rinci dugaan kerugian negara yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Trliun di BRI
“Belum. Nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian keuangan negaranya berapa,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini. Lokasi tersebut adalah Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu titik lainnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini. Selain itu, KPK telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
(Sumber: Antara)