Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), tak lama setelah ia memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Budi menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Nurhadi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021. Ia divonis enam tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar serta gratifikasi senilai Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak.
Sebagai tindak lanjut dari vonis tersebut, KPK mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
(Sumber: Antara)