A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Sita Rp5,3 M terkait Korupsi Mesin EDC BRI, Hasil Geledah 7 Lokasi - Ntvnews.id

KPK Sita Rp5,3 M terkait Korupsi Mesin EDC BRI, Hasil Geledah 7 Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 18:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Budi Prasetyo., Juru Bicara KPK Budi Prasetyo., Juru Bicara KPK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp5,3 miliar. Uang ini didapat saat KPK menggeledah tujuh lokasi selama 1-2 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang terjadi di bank BRI pada tahun 2020-2024.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening KPK. KPK menduga uang tersebut sebagai bagian dari biaya atas pengadaan mesin EDC bank.

KPK juga menyita kertas berharga yang dikeluarkan oleh bank atau bilyet deposito senilai Rp28 miliar, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan terhadap lima rumah dan dua kantor vendor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

KPK sebelumnya menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Dua lokasi itu yakni Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.

Di tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

KPK mengatakan, kerugian sementara keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

x|close