Demi Genjot Produksi hingga Cetak Sawah, Mentan Minta Tambahan Anggaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 14:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Komisi IV DPR RI. Rapat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Komisi IV DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tambahan anggaran 2026 jadi Rp 44,64 triliun. Angka ini naik dibandingkan penganggaran yang ditetapkan sebesar Rp 13,75 triliun.

Permintaan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, berkenaan dengan terbatasnya pagu indikatif Kementerian Pertanian telah bersurat ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun," ujar Amran, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.

Penambahan anggaran diminta guna mendukung berbagai kebutuhan dalam mencapai swasembada pangan. Rinciannya, tambahan Rp 29,37 triliun untuk cetak sawah dari 225 ribu hektare (ha) menjadi 275 ribu ha serta tambahan bantuan benih dari 300 ribu ha menjadi 1 juta ha.

Lalu, anggaran itu juga dibutuhkan untuk pengembangan komoditas perkebunan strategis, tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada dan pala. Kemudian, untuk kebutuhan produksi komoditas yang dominasi impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum sebesar Rp 10,07 triliun.

"Serta sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin termasuk BOP sebagai konsekuensi pengalian PPL daerah ke pusat," tuturnya.

Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 13,75 triliun telah ditetapkan melalui surat bersama Pagu Indikatif Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tanggal 15 Mei 2025Hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lembaga Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dengan rincian belanja sebesar Rp 1,64 triliun, belanja operasional Rp 890 miliar, dan belanja non operasional sebesar Rp 11,23 triliun.

x|close