Admin dan 2 Anggota Grup Facebook Gay Lampung Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 14:44
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tiga orang tersangka yang diduga melanggar UU ITE dan Pornografi ditangkap oleh Polda Lampung. Bandarlampung, Senin, 7 Juli 2025. Tiga orang tersangka yang diduga melanggar UU ITE dan Pornografi ditangkap oleh Polda Lampung. Bandarlampung, Senin, 7 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah mengamankan tiga orang yang terdiri dari seorang admin dan dua anggota grup Facebook bertema gay yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan hasil patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Dery, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari warga Lampung yang merasa terganggu dengan keberadaan sejumlah akun Facebook yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Baca Juga: VIDEO: Puluhan Gay Digerebek Polisi di Hotel Bogor

“Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah akun media sosial serta perangkat telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

“Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut,” kata Kombes Dery.

Baca Juga: Pesta Gay di Puncak Bogor Digerebek Polisi, 75 Pria Ber-KTP Jakarta dan Bekasi

Ketiga orang yang ditangkap diketahui memiliki peran berbeda: satu sebagai admin grup dan dua lainnya diduga aktif dalam menyebarkan informasi dan konten yang dinilai mengandung unsur pornografi.

“Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close