Ntvnews.id, Jakarta - Fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan hangat di Jawa Timur. Suara bising dari perangkat audio berdaya besar ini dinilai meresahkan warga, bahkan mendorong salah satu pondok pesantren di Pasuruan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaannya, baik dalam konteks hiburan maupun aksi demonstrasi di jalanan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg. Ia menilai, penggunaan sound horeg kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan keresahan publik.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Langit Gelap Gulita dan Bandara Ditutup
Bahkan, MUI Jawa Timur disebutkan pernah menangani sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebisingan dari sound horeg tersebut.
Langkah tegas dari kalangan pesantren dan dukungan MUI ini menjadi sinyal kuat agar penggunaan sound horeg dievaluasi, terutama di ruang-ruang publik yang sensitif terhadap gangguan suara.
Karnaval Sound Horeg di Pati Sebabkan Genteng Rumah Warga Ambruk (IG: Fakta Indo)
"Nah ini kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf, Selasa 1 Juli 2025, dilansir situs resmi MUI Jatim.
"Jadi di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu," sambung dia
"Lewat depan pondok pesantren atau sekolah kemudian ada kiai sedang ngaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain," bebernya.
Kiai Ma’ruf menegaskan saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram atau larangan soal sound horeg. Tetapi, ketika ada pihak yang merasa sound horeg sudah sangat meresahkan, bukan tidak mungkin MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa.
“Kalau ada pihak yang mengajukan tentu akan kita bahas, karena dampak gangguannya ke masyarakat ini cukup besar,” jelasnya.