Ntvnews.id, Jakarta - Tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah seorang penumpang membagikan video insiden tersebut ke media sosial dan menjadi viral.
Insiden pelemparan terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, saat KA Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Lemparan batu mengenai kaca salah satu gerbong dan pecahannya melukai dua penumpang.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian vandalisme yang kembali terjadi terhadap layanan KA jarak jauh yang tengah beroperasi. Begitu tiba di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang yang terluka segera mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya dirujuk ke RS Triharsi untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas kejadian tersebut. Mereka memastikan bahwa kedua korban akan mendapatkan asuransi serta tindak lanjut penanganan kesehatan di rumah sakit di Surabaya.
Baca Juga: Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesalkan insiden ini. Kami tidak mentoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api karena hal tersebut tidak hanya membahayakan perjalanan, tetapi juga merugikan negara serta masyarakat yang bergantung pada transportasi publik," ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Feni menegaskan bahwa aksi vandalisme—baik berupa pelemparan, coretan, maupun perusakan fasilitas—adalah perbuatan melawan hukum, berisiko tinggi terhadap keselamatan operasional, dan merusak kenyamanan pengguna layanan.
Ia juga menyayangkan bahwa masih ada pihak yang belum menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum yang telah disediakan dan dirawat dengan baik. Sebagai langkah konkret, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan menambah patroli di titik-titik rawan, memasang CCTV, serta mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan warga sekitar. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
KAI memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melacak pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum. Langkah tegas ini penting dilakukan demi memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
Baca Juga: 34 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di KRL dan Kereta Jarak Jauh Hingga Juni 2025
Feni juga menjelaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan terhadap Keamanan Umum, khususnya Pasal 194 ayat 1. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta. Jika perbuatan itu menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam ayat 2 pasal yang sama.
Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 juga melarang perusakan sarana dan prasarana yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi sistem perkeretaapian.
"Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak melempar apa pun ke arah kereta api karena dampaknya bisa sangat membahayakan keselamatan perjalanan maupun penumpang. KAI percaya bahwa keamanan dan kenyamanan transportasi publik hanya bisa terwujud lewat kerja sama semua pihak. Mari kita hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tutup Feni.