A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung - Ntvnews.id

Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2025, 15:17
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung. Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan penundaan atas agenda pemeriksaan klien mereka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

“Sudah mohon penundaan,” ujar Hana Pertiwi, salah satu kuasa hukum Nadiem Makarim kepada awak media di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Sementara itu, pengacara senior yang juga mendampingi Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap mantan menteri itu ditunda selama satu pekan.

“Tunda satu minggu,” katanya.

Di sisi lain, hingga pukul 13.31 WIB, Nadiem belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik di Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Belum datang,” ucap Harli.

Ketika dimintai tanggapan mengenai permintaan penundaan dari pihak kuasa hukum, Harli menyebut bahwa hal tersebut masih dikonfirmasi lebih lanjut ke penyidik.

“Itu sedang kami cek ke penyidik,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejagung mencakup pengadaan perangkat laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2022.

Menurut Harli, penyidik tengah mendalami dugaan adanya kesepakatan tidak sah antara sejumlah pihak, termasuk dugaan pengaruh terhadap tim teknis untuk menyusun kajian yang mendukung pengadaan bantuan sarana pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.

Padahal, berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif. Oleh sebab itu, tim teknis awalnya merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah dan digantikan oleh kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.

Terkait anggaran, Harli mengungkapkan bahwa total biaya untuk pengadaan laptop Chromebook tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sedangkan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari dana alokasi khusus.

(Sumber: Antara)

x|close