Ntvnews.id, Jakarta - Bos perusahaan media yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur. Tokoh pers nasional itu jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status ini ialah kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan pada surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dalam laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Di samping Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.