A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Basuki Hadimuljono Tegaskan IKN Bebas dari Praktik Prostitusi dan Judi - Ntvnews.id

Basuki Hadimuljono Tegaskan IKN Bebas dari Praktik Prostitusi dan Judi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2025, 18:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Kepala OIKN Basuki Hadimuljono (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa wilayah IKN kini telah bebas dari berbagai penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi dan judi sabung ayam.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.

"Insya Allah tidak ada Pak, sabung ayam juga nggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), Ramadhan kemarin masih ada. Ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan," kata Basuki.

Baca Juga: Marak Prostitusi di Sekitar IKN, Satpol PP Tertibkan Puluhan PSK dari Berbagai Daerah

Menurut Basuki, isu yang beredar di media sosial mengenai keberadaan penyakit masyarakat di kawasan IKN merupakan informasi lama yang didaur ulang dan disebarkan kembali. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan saat ini sudah sangat berbeda.

"Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang, jadi ini informasi yang dulu, itu di-recycle informasinya, sekarang sudah tidak ada sama sekali," ujarnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam forum itu, Khozin juga menyoroti bahwa Otorita IKN saat ini belum memiliki kewenangan formal untuk melakukan penertiban serta penegakan peraturan daerah (Perda) guna mencegah munculnya kembali berbagai penyakit masyarakat.

Baca Juga: Kaget Dengar Banyak PSK di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Harus Dicek

Untuk itu, Khozin menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kewenangan tambahan kepada OIKN, sehingga penertiban dapat dilakukan lebih optimal, termasuk di malam hari.

"Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan," ujar Khozin.

x|close