Dia menyebutkan, sangat menarik bagi seorang penyidik Reserse untuk membuka kembali hal tersebut.
"Jadi jangan merasa ini menang atau kalah antara penyidik atau Polri dengan penasihat hukum. Ini untuk kepentingan hukum," imbuh Oegroseno.
Dia juga menyampaikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga melibatkan anggota polisi termasuk Iptu Rudiana dalam mengusut kasusnya.
Diketahui, Iptu Rudiana adalah ayah dari korban Eky. Dia juga disebut menangkap para pelaku tanpa surat penangkapan dan melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk merekayasa kasus.
"Pelanggaran etika profesi bisa terjadi. Pada pemeriksaan Liga Akbar misalnya. Liga Akbar diajak hanya untuk menunjukkan, apakah helm, jaket dan sepeda motor ini milik Eky, karena Liga Akbar kawan akrabnya. Lah, ngapain mengajak Liga Akbar? Cukup Iptu Rudiana saja, 'Oh iya ini anak saya'. Dari situ bisa dikembangkan oleh Propam," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Iptu Rudiana tidak bisa mendatangi seseorang terkait kasus perkara pembunuhan ini tanpa ada surat perintah.
"Nggak bisa dia (Iptu Rudiana) itu. Kalau namanya penyidikan itu harus ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), surat perintah membawa orang, surat perintah penyidikan (sprindik). Jadi semua harus tertib administrasi. Kalau ada anggota Polri yang telah melanggar etika profesi harus ditindak tegas," tukas Oegroseno.