Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penempatan kantor hanya berlaku bagi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan untuk Wakil Presiden secara langsung.
Penjelasan ini disampaikan Yusril sebagai klarifikasi atas pernyataannya sebelumnya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua, yang diutarakan dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa Wapres memiliki berbagai tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, tempat kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Baca Juga: Dapat Penugasan dari Prabowo, Gibran Bakal Berkantor di Papua
“Untuk itu, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Wakil Presiden Gibran memang ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua. Tugas tersebut mengacu pada Pasal 68A dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan adanya pembentukan Badan Khusus yang bertanggung jawab melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Yusril menjelaskan bahwa badan tersebut telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa aturan-aturan terkait Badan Khusus tersebut dapat saja diubah sesuai dengan kebutuhan percepatan pembangunan Papua.
Lebih lanjut, Yusril merinci bahwa Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Baca Juga: Puan Ngaku Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran: Masih Numpuk
Ia mengatakan bahwa ketentuan teknis mengenai badan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang memungkinkan struktur sekretariat maupun personalia pelaksana badan tersebut ditata ulang sesuai perkembangan.
“Dengan demikian, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut,” jelas Yusril.
Namun demikian, ia menambahkan, apabila Wapres dan para menteri anggota Badan Khusus tengah berada di Papua, maka mereka bisa menggunakan fasilitas sekretariat untuk berkantor sementara.
"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegasnya.
(Sumber: Antara)