A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mie Gacoan Cibadak Sukabumi Digeruduk Petugas, Ada Apa? - Ntvnews.id

Mie Gacoan Cibadak Sukabumi Digeruduk Petugas, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 12:15
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diduga membuang limbah langsung ke saluran air di tepi jalan nasional. Dugaan pencemaran ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan dari Pemkab Sukabumi. Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diduga membuang limbah langsung ke saluran air di tepi jalan nasional. Dugaan pencemaran ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan dari Pemkab Sukabumi. (GOOGLE)

Ntvnews.id, Jakarta - Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diduga membuang limbah langsung ke saluran air di tepi jalan nasional. Dugaan pencemaran ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan dari Pemkab Sukabumi.

Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri. Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan dampak lalu lintas di sekitar lokasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa dari hasil verifikasi ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sementara di area restoran. Meski disebutkan limbah diangkut oleh pihak ketiga, dokumen kerja sama resmi belum dapat ditunjukkan pengelola.

“Usaha kuliner seperti ini masuk kategori UMK, cukup dengan pernyataan mandiri dalam dokumen lingkungan. Tapi pelaku usaha tetap wajib menyatakan kesanggupan mengelola dampak lingkungan sesuai aturan,” ujar Ali, Rabu (9/7).

x|close