Bareskrim Polri Sambangi Polda NTB, Dalami Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 19:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyambangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro untuk melakukan asistensi terkait penyidikan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi (MN).

Setibanya di Mapolda NTB, tim Dittipidum Bareskrim langsung menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Pertemuan ini bertujuan untuk mendalami proses penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik.

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara scientific (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucap dia.

Ia memastikan bahwa penyidik Bareskrim telah menerima pemaparan lengkap dari tim Ditreskrimum yang dipimpin Kombes Pol. Syarif Hidayat. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan perkembangan penyidikan yang kini telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.

Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025) <b>((Antara))</b> Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025) ((Antara))

Namun, ketika ditanya soal adanya indikasi kejanggalan atau pihak yang diyakini sebagai pelaku utama dalam kematian Brigadir MN, termasuk analisis forensik yang menyatakan korban meninggal karena tulang pangkal lidah patah akibat cekikan, Brigjen Djuhandhani enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Sudah penetapan tersangka, sudah ditahan kok ya,"

imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi saat kejadian. Ketiganya kini ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dirreskrimum Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat yang menjerat ketiga tersangka atas dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir MN.

Alat bukti ini berasal dari hasil pemeriksaan 18 orang saksi serta keterangan ahli, termasuk autopsi ulang dari makam Brigadir MN yang dilakukan tim forensik di Narmada, Lombok Barat.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai kelalaian yang berujung pada kematian.

(Sumber: Antara)

x|close