Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ratusan serangga liar yang dilindungi melalui media sosial dan menangkap pelaku di Manokwari, Papua Barat.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Intelijen Balai Gakkum pada awal Juni 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial yang menampilkan gambar spesimen berbagai jenis kupu-kupu dan kumbang yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi.
“Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang diperdagangkan secara online. Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Fredrik dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya, tim Balai Gakkum berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TMB. Dari lokasi penggerebekan di rumah pelaku di Kabupaten Manokwari, petugas menyita barang bukti berupa 170 ekor spesimen serangga dalam keadaan mati. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), serta 147 kumbang dari berbagai jenis.
Kupu-kupu sayap burung diketahui merupakan spesies endemik dari Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang saat ini terancam punah.
Penyidik telah menetapkan TMB sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025 dan untuk sementara waktu dititipkan di rumah tahanan Polda Papua Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c, dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g.
Aturan tersebut secara tegas melarang individu untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, maupun produk yang berasal dari satwa dilindungi. Larangan ini juga mencakup kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik atau platform lainnya tanpa izin resmi terhadap satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya.
(Sumber: Antara)