A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Riza Chalid Dicegah Kejagung ke Luar Negeri - Ntvnews.id

Riza Chalid Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 17:42
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pengusaha M. Riza Chalid. Pengusaha M. Riza Chalid.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025, mengatakan Kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses pencegahan Riza Chalid.

“Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” kata pejabat yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Adapun saat ini Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid yang tidak berada Indonesia dan diduga berada di Singapura.

Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rizal Chalid Dicegah Kejagung ke Luar Negeri <b>(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)</b> Rizal Chalid Dicegah Kejagung ke Luar Negeri (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam upaya pencarian tersebut, Harli menyebut bahwa para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

Terkait kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka oleh penyidik.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” terangnya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (10/7) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Para tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura dan Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. (Sumber: Antara)

x|close