Ntvnews.id, Jakarta - Kejagung akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ucap Agung Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Jakarta, Rabu.
Anang menyebut penetapan DPO terhadap Jurist Tan direncanakan dalam waktu dekat. Terkait dugaan keberadaan Jurist di Australia seperti yang disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, informasi itu akan ditindaklanjuti penyidik Jampidsus.
“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri keberadaan Jurist Tan saat ini.
“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Dua di antaranya yakni JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, dan IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Selain itu, turut ditetapkan SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada 2020–2021.
Satu nama lainnya yakni MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan juga kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama di periode yang sama.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," ungkap Qohar.
Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi hingga Rp1,9 triliun. Saat ini, SW dan MUL resmi ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari sejak Selasa (15/7). Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, dan Jurist Tan masih dalam pencarian penyidik.
Baca juga: Kejagung Monitoring Keberadaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim
(Sumber: Antara)