Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, menjadi 14 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Lisa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian perkara Ronald Tannur di PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).
Hakim Ketua Teguh Harianto menegaskan bahwa Majelis Hakim PT DKI Jakarta berbeda pendapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," ujar Hakim Ketua sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Meski pidana penjara diperberat, pidana denda tetap diputuskan sejumlah Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan kurungan enam bulan.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Depan DPR, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Padat
Majelis Hakim PT DKI menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat, benar, serta dilakukan secara cukup komprehensif. Oleh karena itu, Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan dasar putusan di tingkat banding.
Dengan demikian, Lisa tetap diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lisa.
Lisa terbukti memberi suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan kliennya, Ronald Tannur, yang ketika itu menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Dalam perkara ini, ia didakwa menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar dan hakim agung di MA sebesar Rp5 miliar.
Tujuan dari suap tersebut adalah agar majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas bagi Ronald, serta majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
(Sumber: Antara)