Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 17 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 dan pemeriksaan akan dilakukan di Polres Malang.
“Pemeriksaan atas nama HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh pihak ANTARA, pada Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dipanggil, seperti HA, RUS, ARB, dan MMN berasal dari kalangan swasta.
Sementara itu, saksi lainnya mencakup sejumlah aparatur desa dan tokoh masyarakat, antara lain perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kepala Desa Simojayan Ampel Gading, dan Kepala Desa Gedok Kulon. Selain itu, turut diperiksa Direktur PT Piala Mas Industri, Lurah Plaosan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plaosan, serta Kepala Dusun Patuksari.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Khofifah Diperiksa di Polda Jatim karena Alasan Efisiensi