Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal menjalani sidang vonis pada hari ini. Tom menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang pembacaan duplik, Senin, 14 Juli 2025.
Sebelumnya, Tom menyatakan dirinya tawakal menghadapi vonis tersebut.
"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," kata Tom usai sidang.
Tom mengaku siap dengan apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia merasa siap menyikapi segala skenario.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan," tutur Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.