Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar dari suami artis Olla Ramlan, yakni Muhammad Aufar Hutapea (MAH). Penyitaan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang) pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan uang itu terkait dengan aliran dana dari salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Menurut Budi, MAH berperan sebagai pihak swasta atau pengembang apartemen yang menerima pembayaran dari tersangka.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan uang tersebut bersumber dari Gunardi Wantjik (GW), tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama. GW diduga melakukan pembelian apartemen kepada MAH, dan transaksi itulah yang kemudian ditelusuri oleh KPK sebagai bagian dari rangkaian gratifikasi yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Teuku Ryan Bantah Pacaran dengan Olla Ramlan
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelas Budi.
Penyitaan ini menambah panjang daftar aset dan aliran dana yang kini berada dalam pengawasan KPK. Keterkaitan antara pembelian properti dan dana hasil dugaan gratifikasi menjadi salah satu fokus penyidikan, seiring upaya KPK membongkar pola korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan katalis tersebut.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 6 November 2023, saat lembaga antirasuah itu menyatakan sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis.
Baca Juga: Penampilan Terbaru Olla Ramlan Pasca Lepas Hijab, Pede Pake Tanktop dan Pamer Tato
Saat itu, KPK belum membuka identitas para terduga pelaku, namun menyebut nilai awal temuan mencapai belasan miliar rupiah. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.
Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, pegawai di perusahaan yang sama; Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina pada saat proyek berlangsung; serta Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta.
Dengan penyitaan dana dari MAH ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk yang mengalir melalui transaksi bisnis properti. Penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pun dipastikan akan terus dilakukan guna memperkuat pembuktian di pengadilan.