Ntvnews.id
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Ia menuturkan bahwa ketentuan ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga.
“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” ujar dia menambahkan.
Baca Juga: Mentan: Praktik Kecurangan Perdagangan Beras Adalah Pengkhianatan terhadap Petani dan Konsumen
Moga menambahkan bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi tersebut dengan menunjukkan bukti pembelian dalam bentuk nota atau faktur dari tempat transaksi dilakukan.
“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.
Namun, apabila dalam proses pengajuan ganti rugi tersebut masyarakat mengalami hambatan atau tidak mendapatkan tanggapan dari penjual, maka mereka dapat mengadukan kasus tersebut ke lembaga perlindungan konsumen yang berwenang, seperti LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag terhadap produk Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota hingga Maret 2025, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras yang diteliti tidak memenuhi ketentuan kuantitas dan ditolak.
(Sumber: Antara)