"Barang bukti berupa 26 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat neto 9.767,16 atau sekitar 9,7 kilo," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Rabu (26/6/2024).
"Tersangka atas nama Y sedang dalam proses. TKP di Pelabuhan Tunontaka di Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara," lanjutnya.
"Dengan modus operandi barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam 26 kaleng susu yang saya sebutkan tadi merek FN untuk mengelabuhi petugas. Kemudian dalam perkara ini masih ada satu DPO yang dalam pengejaran," imbuhnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.