Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Sidang akan kami gelar setelah shalat Jumat supaya tidak ada jeda," ujar Rios Rahmanto selaku Hakim Ketua dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, pada Jumat, di Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto diduga memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi untuk merusak barang bukti berupa ponsel dengan cara merendamnya ke dalam air. Aksi ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Baca juga: Sidang Duplik: Hasto Tuding KPK Selundupkan Fakta Hukum
Tak hanya memerintahkan perusakan ponsel milik Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penggeledahan paksa oleh penyidik KPK.
Di samping tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa turut serta dalam pemberian suap. Bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri, Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan total sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga
2020.Diduga, uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan permintaan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I kepada KPU untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto kini terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan ketentuan tambahan dalam Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hasto: Harun Masiku Gak Ketemu Bukan Salah Saya
(Sumber: Antara)