Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa belum ada perubahan kurikulum terbaru untuk tahun ini. Artinya, satuan pendidikan masih memiliki keleluasaan untuk memilih antara Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak membawa perubahan signifikan. Jumlah jam pelajaran dan nama-nama mata pelajaran tetap sama seperti sebelumnya.
"Jadi, tidak ada kurikulum baru, tidak ada sama sekali nama kurikulum baru saat ini, yang ada adalah sekolah dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013,” ujar Laksmi dalam kegiatan bertajuk Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Jakarta, Jumat.
lebih lanjut, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan dalam struktur utama kurikulum. Namun, sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan teknologi, pihaknya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) sebagai mata pelajaran pilihan. Kedua mata pelajaran ini mulai ditawarkan untuk jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7–9), serta SMA/SMK (kelas 10–12).
"Kami hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan. Di kelas 5, kelas 6 SD, kemudian kelas SMP, sampai kelas 12 SMA," tambahnya.
Selain penambahan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan, regulasi baru dalam Permendikdasmen hanya memperkenalkan pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam ke dalam proses belajar mengajar tahun ini.
Dengan kata lain, aturan tersebut bukan merupakan perubahan kurikulum secara menyeluruh, melainkan penyesuaian terhadap kurikulum yang sudah ada guna mendukung penerapan pembelajaran yang lebih bermakna dan mendalam.
Adapun penyesuaian yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti muatan pelajaran, beban belajar, hingga kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik.
Sebagai catatan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Umumkan AI dan Coding Masuk Kurikulum Sekolah
(Sumber: Antara)