KPK Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 13:40
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (tengah) menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (tengah) menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT).

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Budi menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan maupun penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi formil maupun materiil.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Ia juga menggarisbawahi keyakinan lembaganya terhadap sikap objektif hakim dalam menangani perkara tersebut.

"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa KPK tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe yang mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Kasus bansos ini sebelumnya telah diusut sejak 6 Desember 2020, dimulai dari perkara dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK melanjutkan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode 2020–2021.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Kampanye Ridwan Kamil di Pilkada DKI

Kemudian, pada 26 Juni 2024, lembaga antirasuah itu kembali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus distribusi bansos Kemensos, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).

Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka lanjutan dalam perkara bansos beras KPM dan PKH 2020–2021, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan permintaan agar penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

(Sumber: Antara)

x|close