A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Diplomasi Kemlu Berhasil, Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar dapat Dipulangkan - Ntvnews.id

Diplomasi Kemlu Berhasil, Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar dapat Dipulangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2025, 12:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat (tengah) berbicara dalam taklimat pers di Jakarta pada 16 Desember 2024. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Rolliansyah Soemirat (tengah) berbicara dalam taklimat pers di Jakarta pada 16 Desember 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara di Myanmar karena diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata telah mendapatkan amnesti dari otoritas setempat.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, Kemlu RI bersama KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut, yang diketahui merupakan seorang selebritas Instagram (selebgram) berinisial AP, setelah vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga: Menhan Selamatkan WNI di Myanmar Lewat Jalur Diplomasi Pertahanan

Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan pihak keluarga AP, sebelumnya telah mengajukan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar untuk memohon amnesti bagi AP, kata Roy.

Setelah amnesti tersebut diberikan, WNI tersebut dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.

Roy juga menyampaikan apresiasi dari Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti kepada AP.

Apresiasi turut disampaikan kepada semua pihak yang sejak awal mendukung proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan, lanjut Roy.

Baca Juga: Abraham Sridjaja Minta Kemenlu Bantu WNI yang Ditahan Junta Myanmar

Diketahui, WNI berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

AP dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha menambahkan bahwa AP sempat menjalani hukuman di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

x|close