Ntvnews.id, Jakarta - Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang mengelola jaringan restoran Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Ariasandy menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang dalam proses hukumnya diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan kuasa dari Ketua SELMI.
“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI,” kata Ariasandy, Senin, 21 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tanggung jawab hukum dalam perkara ini mengarah kepada direktur perusahaan.
“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggungjawab ada di direktur,” tegas Ariasandy.
Kerugian yang ditimbulkan merujuk pada ketentuan resmi pemerintah, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti untuk pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu di kategori restoran.
Mie Gacoan selama ini dikenal luas di kalangan anak muda di Bali karena menyajikan menu mie pedas dengan harga terjangkau. Di setiap outlet, musik kerap diputar saat pelanggan menunggu atau menikmati hidangan.
Hingga kini, terdapat lebih dari 10 gerai Mie Gacoan di wilayah Bali, termasuk di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Polda Bali masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini, sementara publik menantikan langkah lanjutan dari pihak perusahaan menyusul penetapan tersangka terhadap direktur utamanya.