Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riza Chalid, hingga saat ini masih berada di Malaysia. Pernyataan tersebut disampaikan Silmy kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.
“Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia,” kata Silmy.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan keimigrasian, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, bukan ke Singapura sebagaimana sempat disebutkan sebelumnya.
“Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Gedung di Jakarta yang Diklaim Tahan Gempa Megathrust Magnitudo 8.8
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga mengonfirmasi bahwa pengusaha minyak tersebut diketahui berada di Malaysia. Hal itu didasarkan pada data perlintasan orang dalam sistem aplikasi Imigrasi RI versi V4.0.4.
Riza Chalid meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Yuldi saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Yuldi menjelaskan bahwa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan perwakilan imigrasi Indonesia di Malaysia untuk melacak keberadaan Riza Chalid. Koordinasi ini juga melibatkan otoritas imigrasi dan kepolisian setempat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Iklan, KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” tuturnya.
Riza Chalid merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih melacak keberadaan Riza Chalid yang tidak berada di dalam negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.
(Sumber: Antara)