Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan soal kasus dugaan korupsi impor gula. Pengajuan banding ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena tim kuasa hukum menilai ada banyak pertimbangan hakim yang tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut Zaid, proses banding masih berada dalam ranah judex facti atau pemeriksaan ulang atas fakta-fakta dalam persidangan. Oleh karena itu, tim hukum tengah menyusun memori banding yang akan memuat bantahan terhadap sejumlah poin dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
"Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," lanjutnya.
Zaid juga menyebut bahwa tim telah membawa surat kuasa dari Tom Lembong saat mendaftarkan pengajuan banding tersebut. Setelah akta banding diterbitkan oleh PN Jakarta Pusat, memori banding akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu poin utama dalam keberatan tim kuasa hukum adalah soal mens rea atau niat jahat. Zaid mempertanyakan logika putusan yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana secara bersama-sama, padahal tidak ada relasi atau komunikasi antara Tom Lembong dengan terdakwa lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan izin kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar. Majelis Hakim menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, meskipun besaran pidana denda tetap sesuai tuntutan.
(Sumber: Antara)