Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu penggugat Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH, mengaku tak mau merusak undang-undang.
"Kita enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha," ujar Ariel seraya tertawa di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia mengaku tak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting adalah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.
"Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa 'Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya,” kata dia.
Diketahui, Ariel merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Ia bersama 28 musisi lainnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu yang dipersoalkan Ariel dkk., yakni frasa "setiap orang" pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Pasal itu mengatur setiap orang dapat menggunakan secara komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Frasa "setiap orang" dinilai multitafsir oleh Ariel dkk. Menurut mereka, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sementara penyelenggara pertunjukan seolah-olah dibebaskan dari kewajiban hukum membayar royalti.
Pada persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, selaku perwakilan dari Presiden, menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.
Razilu menyebut berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik yang bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak.
"Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.
Bagi Ariel, penegasan demikian penting untuk diketahui oleh pelaku pertunjukan. "Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin," jelasnya.
Walau demikian, Ariel mengakui penegasan dari pemerintah mengenai tanggung jawab pembayaran royalti tidak serta merta diamini oleh pelaku industri.
Atas itu, Ariel berharap putusan MK nantinya memberikan penegasan yang jelas.
MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ariel dkk. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Dalam keterangannya, Lesti serta Sammy menceritakan pengalaman pribadi mereka disomasi karena menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Keduanya pun menyinggung soal multitafsir dan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta.