Ntvnews.id, Jakarta - TNI Angkatan Darat tengah menyelidiki peran 20 prajurit yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada masing-masing pelaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya akan mengungkap peran tiap tersangka dalam kasus ini.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” ujarnya saat ditemui di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Video: Momen Dramatis Evakuasi Mobil yang Terperosok ke Kali di Cimanggis Depok
Ia menuturkan, saat ini 20 tersangka sedang diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Dari pemeriksaan tersebut, nantinya para tersangka akan dikenakan pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan. Salah satu pasal yang mungkin menjerat yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 354, yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian,” ucap Wahyu.
“Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya,” tambahnya.
Wahyu memastikan proses hukum terhadap para tersangka terbuka untuk dipantau publik. Ia juga menegaskan proses akan berjalan sesuai undang-undang peradilan militer.
Baca Juga: Ibu Tewas Dihantam Motor Pelajar di Pesisir Selatan
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Pernyataan itu disampaikan saat ia berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang. Dari 20 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perwira yang diduga terlibat langsung.
Piek menjelaskan, pemeriksaan masih berlanjut dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) serta Kodam Udayana. Ia menyatakan kehilangan prajurit muda dan menyesalkan kejadian ini.
Baca Juga: Pangdam Udayana: Motif Kasus Kematian Prada Lucky Namo Masih Diselidiki
“Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkembangan kasus akan segera dilaporkan kepada pimpinan di Mabes TNI sesuai perintah untuk menuntaskan penyelidikan.
Pantauan di lokasi, saat tiba di rumah duka, Pangdam memeluk ayah almarhum dan menyambut ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, yang langsung menangis.
Sepriana memohon agar para pelaku dihukum setimpal.
“Tolong jangan ada fitnah lagi bapa, saya seorang ibu. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya sambil bersujud.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Pentingnya Konservasi, Gajah Sumatera Dapat Dukungan Presiden
(Sumber: Antara)